Pemikul Sabu 32 Kg, Bakal Dihukum Mati

sabu

TOPMETRO.NEWS – Usai mengungkap 32 kg sabu bersama dua tersangka yang salah satunya ditembak mati, Dewan Pimpinan Umum Tinggi (Deputi) Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Armand Depari mengaku pengungkapan kasus ini atas kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia serta Ditjen Bea Cukai.

“Informasi kita dapat ada mobil membawa narkoba dari Aceh menuju Medan. Selanjutnya kita ikuti. Namun saat di persimpangan Pondok Kelapa, tersangka memberikan tas bawaannya pada Beni Erwin Pasaribu (36) yang menumpangi sepedamotor,” ucap Armand Depari didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, kemarin.

Dikatakan perwira dengan dua bintang di pundaknya ini, mengetahui tersangka membagi barang bawaannya, pihaknya pun membagi dua tim mengejar para tersangka.

“Saat kita ikuti, tersangka Ananda Bagus mengetahuinya dan memacu mobilnya. Selanjutnya kita beri tindakan tegas terhadap tersangka yang tewas usia mobilnya menabrak pohon di trotoar jalan,” terang Armand.

Di sana pihaknya mengamankan 26 kg sabu. Lanjutnya, usai mengamankan Ananda Bagus, pihaknya pun mengejar Beny dan mengamankannya bersama barang bukti 6 kg sabu di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

“Sejauh ini masih ada jaringan para tersangka. Kini masih terus kita dalami siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” kata Armand Depari.

Diketahui pula Beny sudah berhasil membawa sabu-sabu ke daerah Indonesia sebanyak 3 kali.

“Pertama dan kedua dia berhasil. Dan untuk ketiga kalinya dia kita amankan,” katanya lagi.(TM-05/02)

Related posts

Leave a Comment